
Dalam proses pengajuan kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tidak jarang nasabah menghadapi kemungkinan penolakan aplikasi mereka. Penyebab penolakan ini dapat bervariasi, mulai dari kelengkapan dokumen yang kurang hingga masalah dalam proses BI checking. Apabila BI checking menjadi hambatan utama yang menyebabkan penolakan aplikasi kredit, maka nasabah memiliki opsi untuk melakukan Pemutihan BI Checking mereka.
Pertanyaannya adalah, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Pemutihan BI Checking? Berapa lama waktu yang dibutuhkan agar skor kredit nasabah bisa kembali bersih? Dan yang tidak kalah penting, bagaimana cara melakukan pemutihan BI Chechking? Mari kita bahas lebih lanjut dalam artikel ini, tentang pemutihan BI Checking.
Apa Itu BI Checking/SLIK OJK?
Sebelum kita memahami langkah-langkah pemutihan BI checking, penting untuk memahami apa itu BI checking dan tujuannya. BI checking, atau yang biasa disebut sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah sebuah sistem yang mencatat informasi mengenai debitur individu (Informasi Debitur Individual/IDI) serta mencatat status pembayaran kredit (kolektibilitas) mereka.
Dulu, BI checking adalah salah satu bagian dari Sistem Informasi Debitur (SID) di mana informasi mengenai riwayat kredit nasabah saling dipertukarkan antara bank-bank dan lembaga keuangan. Informasi yang diperoleh dari SID mencakup identitas debitur, pemilik agunan, pemegang saham badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diberikan, sejarah pembayaran cicilan kredit, dan bahkan catatan mengenai kredit macet. Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) memiliki akses penuh ke informasi dalam SID, termasuk BI checking.
Informasi mengenai nasabah ini dikumpulkan oleh anggota BIK dan dikirimkan ke Bank Indonesia (BI) setiap bulan. BI kemudian mengintegrasikan data tersebut dalam sistem SID yang kini telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Dalam SLIK, layanan informasi mengenai riwayat kredit nasabah perbankan atau lembaga keuangan lainnya disebut sebagai layanan informasi debitur (iDEB). Bank dan lembaga pembiayaan serta keuangan wajib memiliki akses ke data debitur dan melaporkan data debitur mereka ke dalam Sistem Informasi Debitur (SID).
Dari SID, setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor kredit berdasarkan catatan kredit mereka. Skor kredit ini berkisar dari 1 hingga 5. Di bawah ini adalah pembagian kategori kredit berdasarkan skor dalam BI checking.
Baca juga : Inilah Jawaban Lengkap, Apakah Pinjol Masuk BI Checking?
Rincian skor kredit berdasarkan BI Checking
- Skor 1: Kredit Lancar, ini menunjukkan bahwa debitur selalu memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan beserta bunganya setiap bulan, tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus), ini mengindikasikan bahwa debitur telah menunggak cicilan kredit selama 1-90 hari.
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, ini menunjukkan bahwa debitur telah menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari.
- Skor 4: Kredit Diragukan, ini menandakan bahwa debitur telah menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari.
- Skor 5: Kredit Macet, ini menunjukkan bahwa debitur telah menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.
Dari skor 1 hingga 5, bank akan menolak pengajuan kredit dari calon debitur yang mendapat skor 3, 4, dan 5, karena ini akan memasukkan mereka ke dalam daftar hitam BI Checking. Bank tidak ingin mengambil risiko memberikan kredit kepada mereka yang memiliki potensi masalah pembayaran atau yang dikenal sebagai Non-Performing Loan (NPL).
Non-Performing Loan (NPL) adalah indikator penting yang digunakan untuk mengukur kesehatan keuangan suatu bank. Keberadaan NPL dapat mengurangi modal bank, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi kemampuan bank untuk memberikan kredit di masa depan. Oleh karena itu, bagi mereka yang memiliki skor 4 atau 5, diperlukan pemutihan dalam BI checking agar bisa mengajukan kredit lagi.
Sementara itu, calon debitur yang disukai oleh bank adalah mereka yang memiliki skor 1. Meskipun demikian, skor 2 juga perlu diwaspadai, karena masih ada potensi dampaknya pada NPL. Dengan memahami konsep BI checking dan kategori skor kredit, nasabah dapat meningkatkan persiapan mereka sebelum mengajukan kredit.
Baca juga : Berapa Lama Blacklist BI Checking Akan Hilang? Apakah Bisa Hilang Sendiri?
Apa Itu Pemutihan BI Checking?
Pemutihan BI Checking adalah proses untuk membersihkan catatan negatif dalam laporan BI Checking atau Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mendapatkan skor 3, biasanya akibat adanya cicilan yang tertunggak atau tidak terbayarkan. Hal ini dapat menghambat kemampuan seseorang untuk mengajukan kredit.
Cara Pemutihan BI Checking/SLIK OJK
Dalam dunia perbankan, sebenarnya tidak ada istilah ‘pemutihan’ dalam konteks BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang diberlakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, ada langkah-langkah yang dapat Anda ambil untuk memperbaiki skor kredit Anda agar memenuhi syarat untuk mendapatkan pembiayaan. Jika skor kredit Anda telah turun hingga mencapai angka 3 (atau bahkan lebih rendah), ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk meningkatkannya kembali ke skor 2 atau bahkan 1. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk pemutihan BI Checking atau SLIK OJK :
1. Pemutihan BI Checking Dengan Lunasi Tunggakan yang Ada
Langkah paling penting yang harus Anda lakukan untuk meningkatkan skor kredit Anda adalah dengan melunasi utang atau tunggakan yang ada. Jika Anda masih memiliki tunggakan di salah satu bank, maka dapat dipastikan bahwa pengajuan pinjaman di bank lain juga tidak akan disetujui. Pelunasan utang adalah langkah awal yang perlu Anda ambil.
2. Pemutihan BI Checking Dengan Melakukan Negosiasi dengan Pihak Kreditur
Jika Anda tidak dapat melunasi seluruh utang Anda sekaligus, termasuk bunga dan penalti yang terkait, Anda dapat mencoba melakukan negosiasi dengan pihak kreditur. Pihak pemberi pinjaman mungkin bersedia memberikan keringanan, seperti perpanjangan tenor untuk mengurangi beban cicilan atau mengurangi jumlah bunga yang harus dibayar.
3. Pemutihan BI Checking Dengan Melakukan Pemantauan
Setelah Anda melakukan langkah-langkah di atas, penting untuk memantau skor kredit Anda secara berkala. Jika ternyata tidak ada perubahan dalam skor Anda, Anda dapat mengajukan komplain ke bank yang bersangkutan untuk memeriksa alasan mengapa perubahan belum terjadi.
4. Pemutihan BI Checking Dengan Bawa Surat Keterangan Lunas Utang
Setelah utang Anda dianggap lunas, Anda dapat meminta surat keterangan atau klarifikasi dari pihak bank yang menegaskan bahwa Anda telah melunasi utang Anda dengan baik. Surat ini dapat Anda bawa ke kantor OJK sebagai bukti bahwa Anda telah memenuhi kewajiban Anda. OJK akan melakukan pembaruan skor kredit Anda dalam SID (Sistem Informasi Debitur). Anda perlu menunggu hingga SLIK OJK mengkonfirmasi bahwa skor kredit Anda benar-benar bersih sehingga Anda dapat mengajukan kembali pinjaman atau kredit yang mungkin sebelumnya tertunda.
Baca juga : 4 Cara Cek BI Checking Online Tanpa Aplikasi dan Menggunakan Aplikasi
Akhir Kata
Pada dasarnya, apa yang disebut sebagai proses Pemutihan BI Checking adalah langkah-langkah untuk melunasi utang-utang yang ada dan memperbaiki catatan kredit Anda. Untuk menghindari masalah yang dapat mengakibatkan penurunan skor kredit, sangat penting untuk mengelola keuangan Anda dengan baik dan bijak, serta selalu memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu. Hal ini akan membantu Anda menjaga reputasi kredit Anda tetap baik di mata lembaga keuangan.