Daftar Nama Nasabah Bank Yang di Blacklist

Posted on

Apa itu Blacklist? Blacklist adalah daftar hitam, dimana seseorang memiliki riwayat kredit yang buruk. Untuk dapat mengetahuinya kamu simak penjelasan berikut.

Dulu daftar hitam ini bisa kamu cek di BI Checking, yaitu pada Sistem Informasi Debitur (SID) yang terdapat di Bank Indonesia (BI), namun sekarang tidak lagi sama. Sekarang jika kamu ingin mengecek namamu ada di blacklist atau tidak kamu bisa mengeceknya di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan).

Apa sih perbedaannya dulu dan sekarang? Perbedaan BI checking dan Slik OJK? Perbedaannya dulu riwayat kredit yang ditampilkan pada Sistem Informasi Debitur (SID) adalah selama 24 bulan, sedangkan sekarang pada SLIK OJK hanya menampilkan riwayat kredit selama 12 bulan. Jika SID berasal dari perbankan yaitu Bank Indonesia, SLIK OJK berasal dari layanan keuangan non-bank.

Lalu bagaimana cara cek daftar nama nasabah bank yang di-Blacklist? Jika kamu sebagai nasabah bank, maka kamu hanya bisa mengecek untuk diri sendiri saja. Tetapi, jika kamu merupakan pemberi kredit maka kamu bisa mengecek siapapun yang kamu kehendaki, asalkan kamu sudah terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.

Saat kamu ingin mengajukan pinjaman ke bank, bank akan mengecek apakah kamu termasuk daftar nama nasabah bank yang di-Blacklist atau tidak. Hal ini akan menentukan apakah kamu layak atau tidak diberikan dana pinjaman oleh perbankan dan layanan pinjaman lainnnya. Dan dalam menentukannya terdapat skor kredit atau nilai kredit yang diberikan dengan skor 1-5 dan ini dia kategorinya:

  1. Nasabah dengan Skor Kredit 1 (Kredit Lancar) Kategori nasabah ini lancar dalam memenuhi kewajibannya, melunasi pinjamannya tanpa menunggak sampai kredit lunas.
  2. Nasabah dengan Skor Kredit 2 (Kredit Dalam Perhatian Khusus atau biasa disebut dengan DPK) Kategori nasabah ini tercatat telah menunggak selama 1-90 hari
  3. Nasabah dengan Skor Kredit 3 (Kredit Tidak Lancar) Kategori nasabah ini tercatat telah menunggak selama 91-120 hari
  4. Nasabah dengan Skor Kredit 4 (Kredit Diragukan) Kategori nasabah ini tercatat telah menunggak selama 120-180 hari
  5. Nasabah dengan Skor Kredit 5 (Kredit Macet) Kategori nasabah ini tercatat telah menunggak selama lebih dari 180 hari

Kamu termasuk kategori nasabah yang mana? Jika kamu termasuk kategori nasabah 1-2 selamat ya, kemungkinan kredit kamu akan disetujui oleh bank. Namun sedikit ada pengawasan untuk yang dapat skor kredit 2, karena sewaktu waktu bisa menunggak lebih dari 90 hari juga.

Sedangkan dengan skor kredit 3-5, mohon maaf ya jangan berharap bisa mendapat kredit dari perbankan dan lembaga pinjaman lainnya, karena skor mu tidak bagus dan pihak pemberi pinjaman tidak mau ambil resiko yang besar dan merugikan perusahaan.

Mau Tahu Riwayat Kreditmu?

kamu bisa cek melalui website https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi jangan lupa siapkan KTP ya. Dan jika kamu mengecek sebagai perwakilan dari perusahaan, yang harus kamu siapkan adalah KTP pemilik, NPWP badan usaha, dan juga akta pendirian/anggaran dasar pertama atau anggaran dasar terakhir jika terdapat perubahan akta.

Jika sudah mendaftar dan masuk ke situs web nya kamu bisa pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian. Isi semua data yang diminta secara lengkap dan benar ya sobat, lalu kamu unggah deh dokumen yang dibutuhkan yang udah disebutkan tadi diatas.

Setelah proses selesai, kamu tinggal menunggu email dari OJK yang berisi bukti registrasi antrian SLIK secara online. Verifikasi data oleh OJK telah dimulai dan akan mengirimkan hasilnya kepada kamu melalui email. Namun, OJK bisa saja verifikasi data kamu melalui pesan WhatsApp dan bahkan melakukan panggilan video jika memang diperlukan.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut dan ingin mengetahui lebih detail lagi kamu bisa menghubungi 157 atau email: [email protected] atau juga WA 081-157-157-157.

Selain itu kamu juga bisa datang langsung ke kantor OJK, namun tidak tau antriannya seperti apa, lebih hemat dan lebih mudah online saja. Terima kasih sudah membaca, semoga membantu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *