
Apakah kamu ingin mengetahui cara pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI? Maka kamu harus simak artikel kami ini sampai selesai untuk mengetahui panduan pindah BPJS mandiri ke BPJS BPI secara lengkap!
Setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan demi memastikan aksesnya terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Peserta program BPJS Kesehatan meliputi kategori peserta mandiri, pekerja upah, dan penerima bantuan iuran (PBI).
Kategori peserta mandiri dalam BPJS Kesehatan merujuk kepada mereka yang secara independen membayar iuran. Pada sisi lain, kategori PBI dalam BPJS Kesehatan adalah mereka yang berasal dari golongan fakir miskin dan tak mampu, di mana iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah.
Bagi peserta yang awalnya tergolong sebagai peserta mandiri dan ingin berpindah ke kategori PBI, diperlukan pemenuhan beberapa persyaratan sebelum bisa berganti status kepesertaan.
Berikut adalah ketentuan dan langkah-langkah cara pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI secara lengkap :
Syarat dan Cara Pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI
Perlu diperhatikan bahwa peserta BPJS Kesehatan dalam kategori PBI atau KIS PBI umumnya ditetapkan berdasarkan data DTKS Kemensos. Atau melalui usulan dinas sosial ke Kementerian Sosial guna memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu. Agar masyarakat tidak mampu tetap bisa mengakses program jaminan kesehatan nasional yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan.
Jika sebelumnya Kamu terdaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan dan niat untuk beralih menjadi peserta KIS PBI. Dikarenakan alasan kondisi ekonomi yang tidak mendukung untuk melunasi iuran bulanan, maka Kamu bisa berkoordinasi dengan Dinas Sosial di wilayah tempat tinggal Kamu.
Persyaratan atau Kriteria untuk Berpindah Status
Sebelum kamu mengetahui cara pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI. Sesuai dengan regulasi pemerintah, peserta PBI merujuk kepada kelompok masyarakat yang tergolong dalam kategori fakir miskin dan kurang mampu. Berikut ini adalah persyaratan atau kriteria untuk pindah status peserta BPJS Kesehatan PBI:
- Tempat tinggal dengan luas lantai di bawah delapan meter persegi.
- Rumah terbuat dari bahan tanah, bambu, atau kayu.
- Dinding rumah menggunakan bahan bambu, rumbia, atau kayu.
- Konsumsi daging, ayam, dan susu dibatasi sekali seminggu.
- Pembelian pakaian baru dibatasi satu setel per tahun.
- Pola makan terbatas satu hingga dua kali sehari.
- Tidak mampu membayar biaya pengobatan, baik di puskesmas maupun poliklinik.
- Tidak mempunyai fasilitas sanitasi yang memadai.
- Tidak menggunakan sumber listrik sebagai penerangan.
- Tabungan dalam bentuk barang yang bisa dijual dengan nilai minimal Rp 500 ribu, seperti sepeda motor, emas, ternak, dan barang berharga lainnya, tidak dimiliki.
- Sumber air minum berasal dari mata air yang tidak terlindung.
- Masih menggunakan tungku untuk memasak.
- Kepala keluarga mempunyai pendapatan di bawah Rp 600 ribu per bulan.
- kepala rumah tangga Pendidikan tertingginya tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD.
Selain kriteria di atas, Kamu perlu menyediakan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi (KK) Kartu Keluarga dan KTP Semua Anggota Keluarga yang ada didalam KK
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Kecamatan
- Surat Pengantar dari Puskesmas
- Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan sebelumnya
Dengan memenuhi persyaratan ini, Kamu bisa melakukan proses perpindahan status peserta BPJS Kesehatan dari kategori mandiri menjadi kategori PBI. Untuk lebih jelasnya silahkan simak cara pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI di bawah ini!
Langkah dan Cara Pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI
Apabila Kamu berencana untuk mengalihkan status peserta BPJS Kesehatan dari Mandiri ke PBI. Terdapat beberapa langkah cara pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI serta persyaratan yang perlu dipenuhi. Namun, perlu diingat bahwa proses perubahan ini memerlukan waktu yang bervariasi dan keputusan akhir tergantung pada kuota dan faktor lainnya.
Cara Pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI Pertama Hubungi Dinas Sosial Setempat
Cara pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI pertama hubungi Dinas Sosial. Ketika Kamu menghubungi Dinas Sosial, biasanya akan diberikan formulir isian yang mengenai kriteria kemiskinan. Kamu harus mengisi formulir ini dan melengkapi seluruh persyaratan yang diminta oleh Dinas Sosial. Proses pengajuan perubahan kepesertaan ke BPJS PBI memakan waktu yang tidak sebentar dan kelulusan atau penolakannya bergantung pada kuota yang tersedia serta nasib Kamu.
Cara Pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI Kedua Harus Lunasi Tunggakan Iuran BPJS
Jika Kamu mempunyai tunggakan pembayaran iuran, Kamu harus melunasi tunggakan tersebut terlebih dahulu agar bisa berpindah status menjadi peserta KIS PBI. Jika tunggakan telah berlangsung lebih dari 2 tahun, hanya tunggakan maksimal selama 24 bulan yang akan dihitung. Jika Kamu kesulitan melunasi tunggakan sekaligus, saat ini terdapat program REHAB dari BPJS yang memungkinkan Kamu untuk membayar tunggakan secara dicicil.
Baca juga : 4 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Online Paling Mudah
Cara Pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI Terakhir Tunggu Proses Rekonsiliasi Dinas Sosial
Umumnya, perubahan status kepesertaan dari Mandiri ke PBI tidak akan diproses secara langsung. Data Kamu harus terlebih dahulu dimasukkan ke dalam data rekonsiliasi yang dikonfirmasi oleh Dinas Sosial setiap 6 bulan sekali. Setelah data Kamu dimasukkan ke dalam data rekonsiliasi, Kamu akan secara otomatis diajukan untuk menjadi peserta PBI dengan iuran gratis.
Cara Pindah Kelas BPJS Mandiri Dari Kelas 1 ke Kelas 2
Selain perubahan kepesertaan ke BPJS PBI dengan cara pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI diatas. Kamu juga bisa memilih untuk pindah kelas kepesertaan, di mana tagihan bulanannya akan lebih ringan. Misalnya, jika Kamu saat ini menjadi peserta BPJS Mandiri kelas 1, Kamu bisa memindahkan status ke kelas 2. Berikut adalah persyaratan dan langkah-langkah cara pindah kelas BPJS Mandiri dari Kelas 1 ke Kelas 2 yang perlu Kamu lakukan:
Persyaratan
Kamu perlu memenuhi beberapa dokumen dan syarat sebagai persyaratan untuk pindah kelas BPJS Mandiri:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto ukuran 3×4
- Kartu BPJS Kesehatan
- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), yang biasanya tersedia di kantor BPJS Kesehatan terdekat
- Tidak mempunyai tunggakan iuran
Jika Kamu belum menerapkan autodebet, Kamu harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi buku rekening tabungan di bank BNI, BRI, Mandiri, atau BCA (dapat menggunakan rekening Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP
- Surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan, jika pemohon autodebet bukan pemilik rekening yang sama dengan nomor rekening yang akan digunakan
- Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang telah ditandatangani dan berstempel.
Langkah-Langkah Pindah Kelas BPJS
Setelah semua dokumen terpenuhi, Kamu bisa segera melanjutkan proses pindah kelas BPJS. Ada beberapa metode yang bisa Kamu pilih:
Aplikasi JKN Mobile
- Langkah pertama kamu Buka Aplikasi Mobile JKN di hp, jika belum punya download Mobile JKN disini.
- Langkah kedua kamu tinggal pilih opsi “Ubah Data Peserta”.
- Terakhir kamu silahkan masukkan data perubahan yang diperlukan.
Baca juga : 2 Cara Login BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi dan Situs Resmi
BPJS Kesehatan Care Center 1500400
- Pertama kamu Hubungi BPJS Kesehatan Care Center yang telah disediakan dengan nomor 1500400.
- Setelah terhubung kamu sampaikan perubahan data peserta yang Kamu inginkan.
Mobile Customer Service (MCS)
- Pertama-tama kamu kunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada waktu dan jam yang telah ditentukan.
- Selanjutnya kamu bisa isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang akan diberikan oleh petugas MCS.
- Terakhir kamu tinggal tunggu antrian untuk menerima pelayanan untuk perubahan data BPJS.
Mall Pelayanan Publik
- Langkah pertama kunjungi Mall Pelayanan Publik yang terdekat dari tempat tinggalmu saat ini.
- Selanjutnya kamu harus isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang akan disediakan petugas.
- Terkhir kamu tinggal tunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan untuk proses perubahan data kepesertaan BPJS.
Kantor Cabang BPJS Kabupaten/Kota
- Pertama kamu silahkan kunjungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dari tempat tinggalmu saat ini
- Lanjut dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) sesuai kebutuhan dalam perubahan data kepesertaan.
- Terakhir kamu silahkan ambil nomor antrian di loket pelayanan perubahan data dan tunggu giliran mendapatkan layanan dari petugas BPJS.
Akhir Kata
Dengan menjalankan langkah-langkah dan cara pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI di atas, Kamu akan bisa mengubah status kepesertaan dari BPJS Mandiri ke KIS PBI atau melakukan pindah kelas dengan lebih mudah. Informasi ini diharapkan bisa memberikan panduan tambahan bagi Kamu yang ingin menjadi peserta KIS PBI untuk mendapatkan bantuan jaminan kesehatan gratis dari Pemerintah.