Cara Mendapat Bantuan UMKM Dari Pemerintah

Posted on

Mendapat bantuan keuangan pada saat pandemi bisa menjadi solusi untuk menambahkan modal para pelaku usaha kecil menegah atau UMKM, dimana para pelaku usaha kecil saat ini banyak sekali yang merasakan dampak efek pandemi yang menurunkan daya beli masyarakat sehingga tidak sedikit pengusaha gulung tikar.

Oleh sebab itu, mendapatkan bantuan dari pemerintah merupakan salah satu kebijakan yang sangat baik dan perlu di apresiasi oleh pelaku usaha dan masyarakat, namun tidak sedikit juga bantuan keuangan yang di rencanakan tidak sesuai apa yang di harapkan oleh semua pihak.

Semua pelaku usaha kecil menengah atau UMKM berharap agar mendapat bantuan dari pemerintah bisa terealisasi dengan baik juga tidak sulitnya persyaratan yang telah di tetapkan, namun sobat perlu tahu, karena aturan bantuan UMKM sudah di buat, maka sudah seharusnya kita tetap pada aturan tersebut.

Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan bantuan bagi pelaku usaha kecil menegah atau UMKM yang perlu di simak dan juga untuk menyiapkan dokumen yang dibutukan ketika mengajukan bantuan langsung tunai dari pemerintah.

Persyaratan Mendapatkan Bantuan Bagi UMKM

  1. Pengusaha tidak terkait kredit dengan salah satu lembaga keuangan atau Bank
  2. Untuk mendapat bantuan UMKM, pengusaha merupakan Warga Negara Indonesia.
  3. Pengusaha Memiliki NIK atau nomor induk kependudukan.
  4. Memiliki salah satu jenis usaha mikro
  5. Pengusaha bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
  6. Pengusaha bukan Anggota Tentara Nasional Indonesia atau POLRI
  7. Pengusaha merupakan bukan bagian dari BUMN

Jika sobat memenuhi persayaratan untuk mendapatkan bantuan UMKM, seharusnya bisa dengan segera untuk mendaftarkan diri menjadi bagian dari penerima bantuan UMKM, bantuan langsung tunai yang dapat di jadikan modal usaha juga dapat di pakai beban sehari-hari.

Bantuan Langsung Tunai atau BLT dari pemerintah yang di berikan dapat kita ajukan dengan berbagai cara, baik offline atau pun online, Untuk menerima bantuan UMKM secara offline, sobat dapat mengunjugi salah satu Dinas Korporasi Terdekat, Sedangkan untuk mendapatkan bantuan secara online sobat dapat menyimaknya di bawah ini.

Cara Daftar Bantuan UMKM Secara Online

  1. Daftar melalui situsĀ https://oss.go.id, kemudianĀ Login.
  2. Klik Perizinan usaha.
  3. Pilih tombol perseorangan
  4. Kemudian pilih Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
  5. Isi data profil pada form yang tersedia secara lengkap
  6. Ikuti petunjuk lainnya yang tersedia pada website di atas.

Jika sobat sudah mengisikan semua data dengan benar pada website oss.go.id, seharusnya tidak perlu bingung lagi untuk mencari cara mendaftar bantuan umkm secara online, karena sobat dapat mengakses semua bantuan dari pemerintah.

Untuk mengetahui kapan bantuan UMKM Cair, sobat dapat menunggu informasi dari website tersebut namun bisa saja informasi pencairan bantuan dapat di kirim melalui email.

Pada tahun 2021 pemerintah melanjutkan program bantuan bagi pemilik usaha kecil atau UMKM, Kementrian mengusulkan setidaknya Rp. 2,4 juta dapat di berikan kepada pengelola usaha untuk penambahan modal kerja.

Bagi pemilik atau sobat yang telah menabung di Bank Bri, dapat mengecek bantuan melalui website https://eform.bri.co.id/bpum, dimana pemerintah bekerjasam dengan BRI sebagai salah satu Bank penyaluar bantuan tunai. sedangkan untuk cara daftar bantuan umkm BRI, sobat dapat mendapatkan informasinya dari website tersebut.

Semoga informasi cara mendapat bantuan secara online dan offline yang kami sajikan dapat membantu sobat mendapatkan informasi yang sedang di cari, kami sangat senang jika sobat dapat membagikan informasi ini kepada teman sobat. terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *