
Untuk seorang pelaku usaha, memiliki surat izin usaha adalah hal yang wajib. Selain digunakan sebagai bukti legalitas usaha yang dijalankan agar tercatat secara hukum di pemerintah. Surat izin usaha juga memiliki banyak manfaat lainnya bagi pemilik usaha, seperti mendapatkan modal tambahan dari investor atau mendapatkan pinjaman modal usaha. Selain bisa membuat surat izin usaha atau SIUP secara offline, saat ini ada juga cara membuat surat izin usaha online melalui OSS.
Online Single Submissions (OSS) adalah sebuah aplikasi berbasis website yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah masyarakat untuk mengurus perizinan usaha. Dengan adanya OSS ini membuat masyarakat bisa membuat surat izin usaha dengan lebih mudah dan praktis.
Untuk mendapatkan izin usaha di OSS, masyarakat harus mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau dikenal dengan NIB. NIB terdiri dari 13 digit angka unik yang dijadikan sebagai identitas pemilik bisnis dalam menjalankan usahanya. Dengan memiliki NIB, masyarakat jadi bisa memiliki usaha yang dijalankan secara legal dan diakui oleh pemerintah. Lalu bagaimana cara membuat surat izin usaha online melalui OSS?
Jenis Surat Izin Usaha Yang Bisa dibuat Di Online Single Submissions (OSS)
Di dalam Online Single Submissions (OSS) terdapat 2 jenis lisensi usaha yang dikeluarkan secara resmi, yaitu License Komersial atau Operasional (Izin Komersial atau Operasional) dan Lisensi Usaha (Izin Usaha).
Proses pembuatan izin usaha ini juga sangat dibutuhkan untuk mendapatkan legalitas operasional sebuah usaha dan bisnis. Dan izin usaha juga menjadi dasar untuk mendapatkan izin komersial atau operasional bisnis. Dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 terdapat daftar lisensi yang diperlukan untuk memiliki izin usaha.
Di Online Single Submission (OSS), masyarakat bisa membuat izin usaha di semua jenis bentuk usaha, kecuali di beberapa sektor seperti sektor tambang, gas bumi, monyak dan sektor keuangan.
Karena itu, jika pelaku usaha ingin mendapatkan legalitas usaha resmi, bisa membaca langkah-langkah dan cara membuat surat izin usaha online melalui OSS.
Baca juga : 9 Tips Memulai Usaha Kecil-Kecilan Untuk Pebisnis Pemula
Cara Membuat Surat Izin Usaha Online Melalui OSS Untuk Non Perseorangan/Perusahaan
Berikut ini adalah langkah-langkah dan cara membuat surat izin usaha online melalui oss untuk non perseorangan/perusahaan :
Cara Membuat Akun di OSS
Sebelum membuat izin usaha, hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun baru di Online Single Submission (OSS). Untuk membuat akun di OSS langkahnya adalah sebagai berikut :
- Langkah pertama silahkan masuk ke laman website Online Single Submission.
- Membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di https://oss.go.id/.
- Berikutnya setelah masuk ke laman OSS, klik tombol Daftar yang ada dipojok kanan atas laman website.
- Silahkan isikan data untuk pembuatan akun OSS secara lengkap dan valid.
- Jika proses pendaftaran akun telah selesai, tunggu proses aktivasi yang dikirimkan melalui email, silahkan klik tombol aktivasi yang dikirimkan di email.
- Setelah berhasil melakukan aktivasi pembuatan akun, silahkan lakukan login ke akun OSS yang baru dibuat.
Cara Login OSS
Cara membuat surat izin usaha online perusahaan, setelah berhasil membuat akun di OSS, lanjut proses login untuk melengkapi data perusahaan :
- Pertama buka laman web https://oss.go.id/ dan login menggunakan akun yang baru dibuat.
- Lanjut klik Perizinan Berusaha, pilih Non perseorang, pilih jenis Badan usaha, contohnya Perseoran Terbatas/PT, lalu klik tombol Pendaftaran NIB PT.
- Jika nama perusahaan tidak muncul pada tabel legalias, silahkan klik tombol Ambil Data Legalitas.
- Lanjut untuk melengkapi formulir data legalitas secara lengkap, jika data sudah lengkap dan benar maka klik tombol Lanjut Proses NIB.
Cara Membuat NIB Perusahaan
- Selanjutnya di formulir Periksa Data Legalitas, silahkan lihat data rangkuman data perusahaan dan lainnya, lalu klik tombo Lanjut.
- Di formulir input Data KBLI, pilih KBLI 5 digit sesuai dengan jenis usaha, lalu klik Tambah KBLI, pilih KBLI dan lengapi informasi yang dibutuhkan, klik Simpan Data KBLI dan klik tombo Lanjut.
- Di formulir input Kelengkapan data, isikan data sesuai dengan lengkap, lalu klik tombol Lanjut.
- Di tampilan Periksa Draft NIB, ihat rangkuman data NIB yang sudah diisi, dan untuk melihat pratinjau Draft NIB bisa beri tanda centang dibagian kotak disclaimer, dan klik tombol Proses NIB.
- Di tampilan Cetak NIB, bisa melihat Cetakan NIB, Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, lalu klik tombol Lanjutkan ke Proses Izin Usaha.
Proses Pembuatan Izin Usaha Perusahaan
- Langkah berikutnya klik nomor NIB/Nama Peusahaan, klik tombol Pilih NIK dan Lajutkan.
- Berikutnya akan ditampilkan daftar KBLI 5 digit yang telah dipilih sebelumnya.
- Lanjut dengan klik tombol Proses Kegiatan Usaha dan silahkan lengkapi formulir Kegiatan usaha secara lengkap.
- Jika memiliki lebih dari satu KBLI 5 digita, maka lakukan tahapan diatas disetiap KBLI yang dimiliki.
Proses Izin Komersial atau Operasional
- Tahap selanjutnya klik tombol Lanjutkan ke Izin Komersial/Operasional
- Klik nomor NIB/Nama Perusaaan, klik tombol Pilih NIB dan akan tampil daftar KBLI 5 Digit, lalu klik Pilih Proyek/Kegiatan Usaha
- Di formulir Izin Komersial/Operasional, kamu pilih Izin Komersial/Operasional yang sesuai dengan usaha dan lengkapi data. Jika data sudah lengkap dan benar, lanjut klik tombol Lanjut dan Simpan.
- Di tampilan draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat draft Izin Komersial/Operasional, lalu klik tombol Lanjut dan simpan.
- Jika Izin Komersial/Operasional sudah jadi, bisa cek Izinnya dengan klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional.
Baca juga : Jenis-Jenis Pinjaman UMKM Bank BRI Terbaru 2023
Cara Membuat Surat Izin Usaha Online Melalui OSS Untuk Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil)
Berikut ini adalah langkah-langkah dan cara membuat surat izin usaha online melalui oss untuk Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil) :
Cara membuat surat izin usaha online untuk perorangan yang pertama harus dilakukan adalah membuat akun di OSS seperti yang telah kami jelaskan di atas. Setelah selesai membuat akun bisa lanjut ke login akun, dengan langkah sebagai berikut L
LOGIN
- Pertama buka laman web https://oss.go.id/ dan login menggunakan akun yang baru dibuat seperti yang telah dijelaskan di atas.
- Lanjut klik tombol Perizinan Berusaha dan pilih Perseorangan
- Berikutnya pilih untuk sekala Mikro/Kecil, dan lanjut klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro/Kecil
Cara Membuat NIB dan Izin Usaha
Cara membuat surat izin usaha online perorangan di oss selajutnya adalah membuat NIB dan Izin Usaha, langkahnya sebagai berikut :
- Di formulir Data Profil, silahkan isikan data yang dibutuhkan, jika sudah lengkap klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
- Di Formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha dan lengkapi data sesuai yang ada pada form, jika formulir telah terisi elngkap klik Simpan dan Selanjutnya.
- Di Formulir Komitmen Prasarana Usaha, ini diisi khusus usaha sakala kecil untuk melakukan pengajuan permohonan Izin Lokasi dan izin Lingkungan, lalu klik tombol Selanjutnya.
- Untuk melihat tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, klik centang pda kota disclaimer dan klik tombol Proses NIB.
- Jika NIB telah disetujui, untuk melihat hasil cetakan NIB, klik tombol Preview Izin Usaha QR.
Cara Membuat Surat Izin Usaha Online Untuk Izin Komersial/Operasional Usaha Perorangan
- Jika membutuhkan Izin Komersial/Operasional, langkahnya pilih menu Permohonan, pilih IUMK, lalu pilih Izin Komersial/Operasional.
- Lanjut klik nomor NIB/Kegiatan Usaha dan pilih NIB, setelah muncul daftar kegiatan usaha, pilih Kegitan Usaha.
- Kemudian isikan formulir izin Komersial/Operasional secara lengkap dan benar, lalu klik tombol Simpan dan Lanjut.
- Untuk mengecek Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin.
- Untuk mengecek cetakan Izin Komersial/Operasional, cukup klik Preview Izin Komersial/Operasional.
Sekian itulah tadi langkah-langkah dan cara membuat surat izin usaha online melalui OSS yang bisa digunakan oleh perorangan ataupun non perorangan/Perusahaan berbedan hukum seperti PT,CV, dan lainnya.