
Apakah kamu hari ini sedang ingin melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan? Tetapi kamu masih belum tahu tahapan atau cara klaimnya? Maka kamu tidak boleh melewatkan artikel tentang syarat dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di bawah ini.
Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua atau JHT dari BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah program yang dibuat pemerintah untuk pera pekerja untuk bisa mendapatkan manfaat uang tunai yang diberikan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Tetapi berdasarkan UU No 40 Tahun 2004 yang membahas tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan manfaat JHT tanpa perlu menunggu masa pensiun.
Tetapi ada beberapa syarat dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi ketika ingin mencairkannya.
Baca juga : Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan : Cara Daftar, Cara Cek Saldo JHT dan Cara Klaimnya
Apa Saja Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Tahun 2023?
Untuk kamu yang telah terdaftar sebagai peserta JHT BPJS Ketenagakerjaa dan hari ini ingin mencoba melakukan klaim manfaatnya. Kamu harus mengetahui beberapa informasi seperti syarat dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaa terbaru tahun 2023 di bawah ini yang dilansir dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2023
Sebelum kamu mengetahui syarat dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakejaan. Kamu harus mengetahui kriteria pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru terlebih dahulu. Pengajuan klaim JHT bisa dilakukan oleh peserta yang memenuhi kriteria berikut :
- Peserta sudah memasuki usia pensiun 56 tahun
- Masuk Usia Pensiun Perjanjian Kera Bersama (PKB) dari Perusahaan
- Telah masuk Penjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dari Perusahaan
- Berhenti usaha ( untuk peserta Bukan Penerima Upah)
- Peserta telah mengundurkan diri dari perusahaan
- Peserta terkena PHK
- Peserta telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Mengalami cacat total tetap
- Peserta meninggal dunia
- Peserta ingin melakukan klaim Sebagian JHT sebesar 10%
- Peserta ingin melakukan klaim Sebagian JHT sebesar 30%
Jadi itulah tadi kriteria peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa melakukan klaim Jaminan Hari Tua. Jika kamu tidak termasuk dalam kriteria yang telah dijelaskan di atas. Maka kamu tidak akan bisa melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaa.
Baca juga : Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Mandiri dan Gratis Dari Pemerintah
Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Jika kamu telah merasa memenuhi kriteria untuk bisa mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaa. Kamu masih harus mengetahui beberapa syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaa berikut :
Syarat Umum
Untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin melakukan klaim dengan kriteria Usia Pensiun 56 Tahun, Usia pensiun PKB, PKWT, Berhenti Usaha, Mengundurkan Diri, dan Klaim Sebagian JHT 10%.
Syaratnya adalah sebagai berikut :
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP/Kartu Identitas lainnya
- NPWP untuk peserta memiliki saldo JHT lebih dari 50 juta
Mengundurkan Diri
Untuk peserta yang telah mengundurkan diri dari perusahaan dan sudah tidak aktif bekerja, maka syarat klaim JHT BPJS Ketenagaan adalah sebagai berikut :
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP/Kartu Identitas lainnya
- NPWP untuk peserta memiliki saldo JHT lebih dari 50 juta
- Keterangan Pengunduran Diri dari Pemberi Kerja
Pemutusan Hungan Kerja atau PHK
Untuk peserta yang telah berhenti atau tidak aktif bekerja dikarenakan PHKdari perusahaan, maka syarat klaim JHT adalah sebagai berikut :
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP/Kartu Identitas lainnya
- NPWP untuk peserta memiliki saldo JHT lebih dari 50 juta
- Bukti pemutusan hubungan kerja
Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
Untuk peserta yang telah berhenti atau tidak aktif bekerja dikarenakan akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau kembali ke negara asalnya, maka syarat klaim JHT adalah sebagai berikut :
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Paspor/Kartu Identitas lainnya
- NPWP untuk peserta memiliki saldo JHT lebih dari 50 juta
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
Cacat Total Tetap
Untuk peserta yang mengalami cacat totaltetap, maka syarat klaim JHT adalah sebagai berikut :
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP/Kartu Identitas lainnya
- NPWP untuk peserta memiliki saldo JHT lebih dari 50 juta
- Surat keterangan dari dokter yang menyatakan peserta mengalami cacat total tetap
Meninggal Dunia
Untuk peserta yang meninggal dunia, maka syarat klaim JHT adalah sebagai berikut :
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang
- KTP/Kartu Identitas lainnya dari ahli waris
- NPWP untuk peserta memiliki saldo JHT lebih dari 50 juta
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Akta kelahiran anak untuk ahli waris anak
- Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri
- Surat Wasiat khusus untuk yang dibayarkan ke penerima wasiat
Klaim Sebagia JHT 30%
Untuk peserta yang meninggal dunia, maka syarat klaim JHT adalah sebagai berikut :
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP/Kartu Identitas lainnya
- NPWP untuk peserta memiliki saldo JHT lebih dari 50 juta
- Perjanjian Pengiatan Jual Beli atau Akta Jual beli
- Dokumen perbankan sesuai persyaratan klaim dari BPJS Ketenagakerjaan
Prosedur Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Untuk prosedur cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang kamu bisa mengikuti langkah berikut :
- Pastikan kamu telah membawa dokumen asli KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan dokumen persyaratan lainnya serta mengisi formulir pengajuan Klaim JHT.
- Setelah itu, kamu datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di kota tempat tinggalmu atau tempat kamu bekerja untuk mendapatkan nomor antrian.
- Ketika nomor antrian dipanggil, kemudian akan dilakukan wawancara dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah proses verifikasi sesi wawancara selesai dan berhasil, kamu akan mendapatkan tanda terima.
- Sampai tahap ini kamu sudah selesai melakukan klaim, dan kamu akan diminta memberikan penilaian kepuasan di e-survey yang diberikan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.
- Terakhir kamu tinggal menunggu pencairan saldo JHT masuk ke rekening yang kamu daftarkan saat melakukan pengajuan klaim.
Setelah selesain melakukan klaim ke kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Untuk melakukan pengecekan status klaim, kamu bisa membuka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking. Setelah itu masukan nomor KPJ yang kamu dapatkan setelah pengajuan klaim dan klik Informasi Status Klaim.
Selain kamu bisa melakukan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline, saat ini kamu juga bisa melakukan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Baca juga : 4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline
Prosedur Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online
Untuk prosedur cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online kamu bisa mengikuti langkah berikut :
- Langkah pertama kamu masuk ke portal website Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Selanjutnya kamu silahkan isikan data diri seperti input NIK, nama dan nomor kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan yang tercantum di kartu kepesertaan.
- Langkah berikutnya kamu akan diminta memasukan beberapa dokumen persyaratan dan foto terbaru dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran file maksimal 6MB.
- Jika semua data telah dilengkapi, untuk mengkonfirmasi data pengajuan klaim yang telah diinputkan kamu klik Simpan.
- Berikutya kamu akan mendapatkan jadwal wawancara online di email.
- Tahap selanjutnya adalah sesi wawancara online bersama petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk verifikasi data melalui video call.
- Langkah terakhir, kamu tinggal menunggul saldo JHT yang kamu miliki dikirimkan ke nomor rekening bank yang kamu daftarkan saat melengkapi data pengajuan klaim.
Selain menggunakan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui website BPJS Ketenagakerjaan. cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lainnya bisa kamu lakukan menggunakan APlikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Sekian itulah tadi penjelasan tentang syarat dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru tahun 2023. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk kamu yang ingin melakukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.