
Selain BPJS Ketenagakerjaan terkenal dengan layanan Jaminan Hari Tua, ada juga layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Dan jika kamu saat ini sedang mencari informasi tentang cara klaim jaminan kecelakaan kerja BPJS Kenagakerjaan. Maka kamu bisa simak informasi tentang syarat dan cara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan berikut ini!
Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan yang diberikan untuk seluruh pekerja di Indonesia. Melalui program jaminan sosial ini,pekerja akan mendapatkan manfaat atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi ketika dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. Ataupun penyakit yang disebabkan karena lingkungan tempat bekerja.
Program layanan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian telah tercantum dalam PP nomor 44 tahun 2015. Dimana dalam peraturan ini disebukan bahwa jaminan kecelakaan kerja akan memberikan manfaat uang tunai dan atau pelayanan kesehatan kepada peserta yang mengalami kelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan di tempat atau lingkungan peserta bekerja.
Adanya program jaminan ini diberikan untuk melindungi para perkerja ketika sudah tidak mampu bekerja yang disebabkan karena terjadi kecelakaan kerja, mengalami cacat/disabilitas, atau mengalami sakit akibat kerja. Sehingga pekerja tetap akan dijamin kehidupannya dan mendapatkan hak sebagai pekerja sama seperti sebelum mengalami kecelakaan kerja atau sakit yang disebabkan karena pekerjaannya.
Baca juga : 4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan PP nomor 44 tahun 2015, peserta program JKK BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari Peserta peneriam upah yang bekerja pada pemberi kerja, dan peserta bukan penerima upah yang diikut sertakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Semua peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja, sererti :
1. Manfaat Kesehatan
Semua peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat kesehatan yang terdiri dari biaya medis dan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis. Terutama ketika peserta mengalami kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
Teradapat manfaat layanan home car dengan plafon biaya maksimal 20 juta dengan maksimal waktu pengobatan 1 tahun. Manfaat ini diberikan kepada peserta yang tidak mungkin melakukan pengobatan terus menerus di rumah sakit.
2. Manfaat Santunan Uang
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan berbentuk ang sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama Berikutnya sebesar 50% gaji sampai peserta sembuh total dari sakit yang disebabkan karena kecelakaan kerja.
Ada juga santunan pengganti biaya angkutn atau pengantaran ke rumah sakit untuk pertolongan pertama, dengan nominal mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 10 juta.
Santunan cacat memiliki besaran yang berbeda-beda, dimana santunan ini akan diberikan berdaarkan tingat dan golongan cacatnya. Untuk santunan kematian akan mendapatkan santunan minimal Rp 20 juta dan mendapatkan biaya pemakaman Rp 10 juta.
Terdapat juga santunan bekala, jika peserta mengalami cacat total atau meninggal dunia yang disebabkan karena penyakit akibat kerja atau kecelakaan kerja sebesar Rp 12 juta.
Baca juga : Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Tahun 2023
3. Manfaat Santunan Beasiswa
Manfaat Jaminan Kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan lainnya yang bisa didapatkan adalah manfaat santunan beasiswa. Dimana santunan ini akan diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Manfaat santunan beasiswa yang didapatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan maksimal adalah Rp 174 juta. Santunan beasiswa akan diberikan secara bekala yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan anak.
Setelah mengetahui tentang manfaat jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan. Kamu harus mengetahui juga syarat dan cara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini adalah informasi tentang syarat dan cara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan yang dilansir dari laman web resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Dasar hukum klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan untuk Peneruma Upah telah tercantum di UU Nomor 24 Tahun 2011 dan PP Nomor 44 tahun 2015. Berikut ini adalah syarat dan cara klaim jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan untuk penerima upah (PU).
Persyaratan :
- Formulir 3, 3a, 3B (Laporan Kecelakaan Tahap I,II, dan II)
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP atau Identitas Peserta
- Kronologis Kejadian Kecelakaan dan fotokopi KTP 2 orang saksi
- Melampirkan laporan kepolisian jika mengalami kecelakaan lalu lintas
- Melampirkan Kwitansi Pengobatan dan Perawatan di Layanan Kesehatan atau Rumah Sakit
- Surat perintah tugas luar atau lembur (jika kejadian kecelakaan terjadi diluar waktu kerja)
- Fotocopy absensi (jika kecelakaan dialami peserta terjadi ketika waktu kerja)
- Rekening Buku Tabungan
- NPWP (jika saldo peserta telah lebih dari 50 juta)
Baca juga : Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan? Begini Cara dan Syaratnya
Cara Klaim Jaminan Kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan Manual ke Kantor BPJS
Berikut ini adalah langkah-langkah cara klaim jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah (PU) atau Bukan Penerima Upah (BPU).
- Langkah pertama mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan untuk pengajuan klaim JKK
- Mengambil nomor antrian dan tunggu sampai nomor antrian dipanggil petugas
- Setelah nomor antrian dipanggil, kamu akan dilayani oleh petugas dan mereka akan memberikan tanda terima klaim.
- Tahap berikutnya kamu harus mengisikan penilaian kepuasan layanan melalui e-survey
- Tahap terakhir peserta akan mendapatkan saldo JKK ke rekening peserta yang terdaftar
Itulah tadi cara cara klaim jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan manual langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah proses pengajuan klaim status klaim bisa dicek melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking. Dengan cara memasukan nomor KPJ dan klik informasi status klaim untuk mengetahui proses status klaim sudah sampai tahap mana.
Dan perlu kamu ketahui jangka waktu penyelesaian proses pencairan klaim ini umumnya dilakukan 7 hari kerja setelah klaim disetujui.
Dokumen Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Untuk Mendapatkan Manfaat Beasiswa
Setelah membaca cara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan di atas. Selain beberapa syarat klaim Jaminan Kecelakaan Kerja yang dicantumkan di atas. Ada beberapa dokumen klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan lainnya yang dibutuhkan untuk mendapatkan manfaat beasiswa, seperti :
- Formulir Beasiswa
- Surat Keterangan dari Sekolah atau Universitas yang menyatakan bahwa anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja masih bersekolah
- Kartu Pelajar atau e-KTP Anak
- Akte Kelahiran anak
- Dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
Batas Waktu Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan
Selain kamu harus mengetahui cara klaim jaminan kecelakaan kerja BPJS ketenagakerjaan, kamu juga harus mengetahui batas waktu klaimnya. Batas waktu klaim JKK adalah 2 tahun setelah kejadian kecelakaan. Jika sudah melewati batas waktu tersebut, maka peserta sudah tidak bisa melakukan klaim JKK.
Jadi itulah tadi informasi yang dapat kami sampaikan tentang cara klaim jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan terbaru. Semoga informasi ini bisa membantu kamu untuk mempermudah dalam proses klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan.