
Pastinya kamu saat ini sedang bertanya tentang berapa lama blacklist bi checking akan hilang? Apakah blacklist BI Checking bisa hilang sendiri? Berapa lama blacklist BI checking terhapus sendiri? Atau Berapa lama masa blacklist bank? Dan semua pertanyaan tersebut akan kami jelaskan disini secara ringkas dan jelas.
Kamu mungkin pernah memiliki kredit atau pinjaman baik di bank, pinjaman onine, leasing kendaraan dan lainnya. Dan saat kamu memiliki tanggungan mungkin kamu pernah tidak membayar tagihan angsuran atau menunggak. Jika hal ini pernah kamu lakukan, maka akan membuat riwayat atau skor kredit kamu jadi tidak baik. Sehingga hal tersebut juga bisa menyebabkan nama kamu masuk dalam blacklist Bank Indonesia di sistem SLIK OJK
Apa Itu BI Checking dan Blacklist Bank?
BI Checking atau sekarang menjadi SLIK OJK adalah sebuah sistem informasi yang dimiliki OJK dibawah pengawan Bank Indonesia untuk memberikan informasi riwayat Informasi Debitur Individual (IDI) atau skor kredit dalam aktivitas keuangan dan perbankan.
Riwayat yang dicatatkan di SLIK OJK ini terdiri dari identitas debitur, pembiayaan yang diterima, nama penjamin, agunan yang digunakan, platfon kredit, total pembiayaan yang diterima, rincian denda pinjaman dan kelancara pembayaran angsuran kredit.
Jadi BI Checking ini dijadikan sebagai identitas bagi debituruntuk menjadi syarat utama dalam melakukan pengajuan pinjaman atau kredit. Jika debitur masuk dalam daftar blacklist bi checking, maka pihak peminjam akan menolak pengajuan yang dilakukan dibitur.
Karena blacklist bank di BI Checking ini adalah catatan daftar hitam riwayat dibitur yang menunggak atau terlambat membayar angsuran kredit dari layanan keuangan. Cek blacklist BI Checking ini bisa dilakukan oleh lembaga perbangkan atau keuangan selama 24 jam. Untuk menijau kelayakan calon nasabah atau calon debitur yang akan mendapatkan pinjaman.
Penyebab Masuk Dalam Daftar Blacklist BI Checking
Ada beberapa penyebab seseorang bisa masuk ke dalam blacklist BI Checking. Tetapi masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui aturan ini saat melakukan pinjaman. Jadi untuk menghindari atau mengetahui alasan pengajuan pinjaman kamu ditolak. Ada kemungkinan kamu masuk dalam daftar blacklist bi checking disebabkan hal berikut :
- Menunggak cicilan angsuran pinjaman selama beberapa bulan
- Terlambat membayar cicilan angsuran yang membuat hutang menumpuk
- Tidak bertanggung jawab untuk membayar hutang
- Gagal membayar hutang di lembaga keuangan atau perbankan
- Terlalu banyak memiliki pinjaman di lembaga keuangan berbeda-beda
- Ada benda yang masih disita oleh pihak bank yang digunakan sebagai jaminan pinjaman
Jika kamu merasa salah satu penyebab tersebut pernah kamu lakukan, maka ada kemungkinan besar kamu masuk dalam daftar blacklist bi checking. Sehingga pengajuan pinjaman apapun akan selalu ditolak oleh pihak peminjam.
Baca juga : Daftar Nama Nasabah Bank Yang di Blacklist
Skala Skor Kredit di SLIK OJK
Ketika kamu masuk dalam daftar blacklist bi checking slik ojk, ada skala skor kredit yang berbeda-beda. Dimana skor kredit ini telah diatur oleh SLIK OJK, dan bisa jadi bahan pertimbangan pihak peminjam seperti lembaga keuangan atau perbankan untuk memberikan pinjaman kepada calon nasabah.
- Skor 1: Kredit lancar, artinya debitur bisa membayar cicilan dan bunga pinjaman tanpa adanya tunggakan 0 hari.
- Skor 2: Kredit dalam perhatian khusus, artinya debitur melakukan penunggakan cicilan angsuran 1 sampai 90 hari.
- Skor 3: Kredit tidak lancar, artinya debitur melakukan penunggakan cicilan angsuran selama sekitar 91 hari sampai 210 hari.
- Skor 4: Kredit diragukan, artinya debitur telah melakukan penunggakan cicilan angsuran selama 121 hari sampai 180 hari.
- Skor 5: Kredit macet, artinya debitur melakukan penunggakan cicilan angsuran lebih dari 180 hari.
Semakin tinggi skor kredit kamu di skor 1-2, maka pengajuan pinjaman yang kamu lakukan akan lebih mudah. Tetapi jika skor kredit kamu 3-5 maka pengajuan pinjaman akan lebih sulit untuk disetujui.
Baca juga : Cek Nomor Registrasi OJK, Lihat Skor Kualitas Kreditmu!
Berapa Lama Blacklist BI Checking Akan Hilang?
Jika kamu bertanya tentang berapa lama blacklist bi checking akan hilang ? Atau berapa lama blacklist BI checking terhapus sendiri?
Jawabanyya adalah setelah kamu melunasi semua tagihan kredit yang kamu miliki. Setelah kamu melakukan pelunasan bisanya SLIK OJK atau BI checking akan membutuhkan waktu sekitar 30 hari setelah pelunasan akan menghapus blacklist.
Selain itu, pihak pemberi pinjaman nantinya juga akan mengeluarkan surat keterangan penulanasan dan penghapusan tagihan. Jika pihak peminjam telah memberikan suarat keterangan pelunasan dan di BI Checking SLIK OJK sudah menerima laporannya.
Maka data blacklist BI Checking di SLIK OJK akan hilang setelah dilakukannya perubahan data yang diterima. Tetapi jika selama kurang lebih 30 hari, data kamu masih masuk dalam blacklist, maka kamu bisa membuat laporan pengapusan tagihan dengan cara melampirkan suarat keterangan pelunasan yang diberikan oleh pihak pemberi pinjaman.
Untuk mengetahui data blacklist bi checking, kamu bisa membaca artikel kami tentang Cara Cek BI Checking Online Tanpa Aplikasi dan Menggunakan Aplikasi. Di artikel tersebut kami mejelasakan step by step lengkap untuk melakukan pengecekan bi checking slik ojk secara online. Sehingga nantinya kamu bisa mengetahui pembaruan data apakah kamu masih masuk blacklist bi checking atau tidak.
Apakah Blacklist BI Checking Bisa Hilang Sendiri?
Selain pertanyaan tentang berapa lama blacklist bi checking akan hilang ?. Di masyarakat kita sering beredar isu tentang blacklist bi checking bisa hilang sendiri setelah 5 tahun. Apakah blacklist bi checking benar bisa terhapus setelah 5 tahun?
Jawabannya adalah Tidak, karena blacklist BI Checking tidak akan hilang sampai nasabah melunasi seluruh hutang yang dimilikinya. Jika masih ada hutang, bunga cicilan dan denda yang belum terbayarkan oleh debitur atau nasabah. Maka dalam 5 tahun, 10 tahun ataupun 15 tahun blacklist BI checking tidak bisa hilang dalam sistem SLIK OJK.
Jadi kami sarankan kamu tidak bisa berharap dengan pendapatan bahwa blacklist bi checking bisa hilang sendiri setelah 5 tahun. Yang bisa kamu lakukan untuk menghilangkan blacklist bi checking adalah dengan melunasi hutang yang tertunggak.
Setelah mendapatkan bukti pelunasan hutang dari perbankan atau lembaga keuangan tempat meminjam kredit. Debitur bisa membawa Surat Keterangan Lunas (SKL) atau melaporkan bukti tersebut ke kantor OJK atau melalui website resmi OJK. Sehingga nantinya status tunggakan di SLIK OJK akan segara dihapus dan kamu sudah tidak lagi masuk dalam blacklist bi checking slik OJK.
Cara Membersihkan Blacklist BI Checking
Jika kamu melakukan pinjaman di bank, untuk bisa membersihkan blacklist BI Checking kamu bisa memanfaatkan beberapa program berikut :
Potongan atau Diskon dalam Satu Kali Bayar
Ini adalah program keringanan yang bisa digunakan nasabah agar total hutang dimilikinya di bank lebih kecil atau lunas. Jadi nasabah akan mendapatkan diskon dalam pelunasan atau angsuran cicilan dalam sekali bayar.
Cicilan yang Diperpanjang dengan Bunga Rendah
Program dari Bank lainnya yang bisa membantu kamu membersihkan blacklist bi cheking adalah mengukuti program cicilan diperpanjang dengan bunga rendah. Program ini cocok untuk nasabah yang merasa keberatan dengan cicilan saat ini. Dan nasabah ingin mendapatkan keringanan dengan memperpanjang tenor cicilan agar angsurannya jadi lebih ringan dan bunga lebih rendah.
Diskon Cicilan
Program bank untuk menghapus blacklist bi cheking adalah diskon cicilan. Nasabah bisa mendapatkan potongan cicilan dan sisa cicilan bisa dilakukan dengan cara dicicil. Tetapi pihak bank sebelum memberikan program ini juga harus melihat kondisi yang dialami nasabah.
Kesimpulan
Sekian itulah tadi jawaban dari pertanyaan berapa lama blacklist bi checking akan hilang? Apakah blacklist BI Checking bisa hilang sendiri? Berapa lama blacklist BI checking terhapus sendiri? Atau Berapa lama masa blacklist bank?, semoga bermanfaat.