
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan kemudahan untuk pesertanya untuk menggunakan layanan BPJS dengan menghadirkan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan yang bernama JMO (Jamsostek Mobile).
Dengan menggunakan Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan JMO (Jamsostek Mobile) kamu bisa menggunakan layanan seperti pendaftaran akun, pembayaran iuran, pengkinian data, cek saldo JHT, Klain JHT, Tracking klaim JHT, dan mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Digital.
Dengan fitur dan layanan yang lengkap ini membuat peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengelola akun BPJS dengan lebih mudah dan praktis tanpa perlu datang ke kantor BPJS Kenagakerjaan.
Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi detail tentang cara download dan cara menggunakan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan JMO (Jamsostek Mobile) secara lengkap dan detail.
Tentang Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan atau JMO (Jamsostek Mobile)
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) adalah sebuah layanan digital dari BPJS Ketenagakerjaan yang dibuat untuk mempermudah layanan digital dari BPJAMSOSTEK tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Jadi kamu untuk mendapatkan layanan dari BPJS Ketenagakerjaan saat ini bisa didapatkan langsung di smartphone Android atau iPhone. Semua layanan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) bisa kamu dapatkan dengan bantuan koneksi internet atau secara onine.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) memiliki fitur atau layanan seperti :
- Berita terbaru BPJS Ketenagakerjaan
- Promo BPJS Ketenagakerjaan
- Lokasi Layanan
- Kartu Digital BPJS Ketenagakerjaan
- Cak saldo JHT
- Simulasi saldo JHT dan JP
- Pendaftaran dan pembayaran iuran segmen BPU
- Mengajukan dan lacak klaim JHT
- Pembaruan data peserta
- Pengaduan
- Laporan
- Dan informasi lainnya
Setelah kamu mengetahui tentang aplikasi BPJS Ketenagakerjaan JMO (Jamsostek Mobile). Dibawah ini akan kami jelaskan tentang cara download dan cara menggunakan JMO (Jamsostek Mobile).
Cara Download Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan JMO (Jamsostek Mobile)
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dari BPJS Ketenagakerjaan saat ini bisa diinstal langsung di perangkat yang menggunakan Android atau iOS.
Untuk pengguna android, cara download aplikasi BPJS Ketenagakerjaan silahkan masuk ke Google playstore dan kamu ketikan di kolom pencarian JMO (Jamsostek Mobile). Setelah menemukan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) silahkan ketuk tombol Instal dan tunggu sampai proses download dan instal aplikasi JMO selesai.
Untuk pengguna perangkan iOS seperti iPhone atau iPad, kamu juga bisa masuk ke appstore. Lalu kamu ketikan di kolom pencarian app store JMO (Jamsostek Mobile), ketika sudah menemukannya silahkan instal aplikasinya dan tunggu sampai proses download dan instal selesai.
Untuk cara download aplikasi BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung masuk ke link berikut :
- Android : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bpjstku&hl=id&gl=US
- iOS : https://apps.apple.com/id/app/jmo-jamsostek-mobile/id1444834757
Jadi itulah tadi cara download aplikasi JMO yang bisa kamu terapkan baik untuk pengguna Android ataupun iOs (iPhone).
Cara Menggunakan Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan JMO (Jamsostek Mobile)
Setelah selesai download tentunya kamu ingin mengetahui cara menggunakan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan untuk pendaftaran, login, cek saldo JHT atau lainnya. Maka silahkan kamu ikuti langkah cara menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di bawah ini.
Cara Daftar dan Login Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum kamu menggunakan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan, kamu harus melakukan login atau daftar akun terlebih dahulu. Jika kamu baru pertama kali menggunakan aplikasi JMO maka kamu harus melakukan pendaftaran akun baru terlebih dahulu.
Sebelum melakukan pendaftaran akun baru di aplikasi JMO, kamu juga harus memastikan bahwa kamu sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena jika kamu belum mendaftar,maka kamu tidak akan memiliki nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk membuat akun baru di aplikasi JMO.
Jadi aplikasi JMO ini dikhususkan untuk karyawan yang sudah memiliki nomor BPJS Ketenagakerjaan yang telah didaftarkan oleh perusahaan tempat bekerja. Jika kamu belum memiliki nomor BPJS Ketenagakerjaan, silahkan kamu minta buatkan ke perusahaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.
Baca juga : SIPP BPJS Ketenagakerjaan : Syarat, Cara Daftar dan Input
Jika kamu sudah memiliki nomor BPJS Ketenagakerjaan, maka kamu bisa lanjutkan langkah-langkah daftar akun di aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di bawah ini :
- Pertama silahkan download dan instal aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dengan menerapkan langkah yang dijelaskan di atas.
- Kemudian buka aplikasi dan kamusilahkan lanjutkan dengan klik menu Buat Akun Baru
- Dan lanjutkan dengan klik Ya, Saya Sudah Terdaftar, lalu kamu pilih Jenis Kepesertaan dan pilih Kewarganegaraan dan klik tombol Selanjutnya.
- Tahap selanjutnya kamu harus mengisikan data diri secara lengkap, lalu klik tombol Selanjutnya.
- Kemudian lanjutkan dengan memasukan Email aktif yang sering kamu gunakan, lalu klik tombol Selanjutnya.
- Lanjut dengan memasukan kode verifikasi yang dikirimkan via email, lalu klik tombol Selanjunya.
- Tahap berikutnya amsukan nomor hp, lalu klik tombol Selanjutnya.
- Masukan kode verifikasi atau OTP yang dikirimkan via SMS, lalu klik tombol Selanjutnya.
- Kamu buat kata sandi atau password untuk login akun, lalu klik tombo Selanjutnya.
- Kamu akan dibawa ke halaman Syarat dan Ketentuan, silahkan baca dengan teliti, jika sudah membaca semuanya klik Setuju.
- Maka kamu secara otomatis sudah berhasil melakukan pendaftaran akun di aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan bisa masuk ke menu Pengkinian Data.
Itulah tadi langkah-langkah cara daftar dan login aplikasi BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu ikuti step by stepnya.
Cara Cek Saldo JHT di Aplikasi BPjS Ketenagakerjaan JMO
Selain cara daftar akun di aplikasi BPJS Ketenagakerjaan, kamu juga pasti akan membutuhkan cara cek saldo JKT BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, di bawah ini akan kami jelaskan tentang cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO :
- Pertama silahkan lakukan login ke aplikasi JMO menggunkan username dan password yang telah kamu buat sebelumnya.
- Kemudian kamu buka menu Jaminan Hari Tua, dan kamu pilih menu Cek Saldo.
- Di halaman selanjutnya silahkan kamu pilih KPJ yang ingin ditampilkan saldonya.
- Tunggu beberapa saat maka Saldo JHT akan ditampilan secara detail di layar aplikasi.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO
Setelah kamu mengetahui saldo JHT yang kamu miliki dan kamu ingin melakukan klaim JHT. Maka langkah-langkah klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO adalah sebagai berikut :
- Pertama kamu buka aplikasi JMO dan lakukan login, setelah berhasil login masuk ke menu Jaminan Hari Tua.
- Kemudian di halaman Jaminan Hari Tua, kamu bisa memilih menu Klaim JHT.
- Di halaman selanjutnya kamu akan melihat syarat klaim. Jika telah memenuhi persyaratan klaim JHT maka akan muncul 3 cetang hijau pada syarat klaim JHT. Jika semua syarat klaim JHT semuanya hijau kamu bisa klik tombol Selanjunya.
- Langkah selanjutnya kamu pilih Sebab Klaim, bisa pilih Mengundurkan Diri atau Pemutusan Hubungan Kerja, lalu klik tombol Selanjutnya.
- Tahap berikutnya silahkan lakukan Pengecekan Data Kepesertaan, jika data sudah benar, silahkan kamu pilih tombol Sudah.
- Lanjut ke tahap verifikasi dimana kamu akan diminta melakukan foto selfie seperti yang diminta.
- Lalu kamu akan diminta juga memasukan Data NPWP dan Rekening aktif, lalu klik tombol Selanjutnya.
- Maka rincian Saldo JHT akan ditampilkan dan kamu bisa cek rincian saldo, jika sudah dicek kau klik tombol Selanjutnya.
- Tahap berikutnya adalah pengecekan data, kamu harus cek seluruh data ulang. Jika semua data sudah benar, maka kamu bisa klik tombol Konfirmasi.
- Dan sampai tahap ini maka kamu sudah berhasil melakukan pengajuan klaim JHT. Kamu hanya tinggal menunggu proses klaim diproses dan diselesaikan, untuk menatau proses klaim bisa cek di menu Tracking Klaim.
Baca juga : Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan? Begini Cara dan Syaratnya
Sekian itulah tadi informasi yang dapat kami sampaikan tenang cara daftar, cara login, cara cek saldo JHT dan cara klaim JHT di aplikasi BPJS Ketenagakerjaan, semoga bermanfaat.