Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan? Begini Cara dan Syaratnya

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan? Begini Cara dan Syaratnya

Posted on
Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan? Begini Cara dan Syaratnya

Untuk kamu yang saat ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pastinya kamu ingin mengetahui jawaban apakah BPJS ketenagakerjaan bisa dicairkan saat masih bekerja? Atau saat sudah resign ataupun sebelum masa pensiun? Untuk lebih jelas tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yuk simak penjelasan lengkap kami di bawah ini!

Tetang BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum menjawab pertanyaan tentang apakah BPJS ketenagakerjaan bisa dicairkan saat masih bekerja? Atau saat sudah resign sebelum masa pensiun? Kami akan menjelaskan terlebih dahulu tentang BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.

Perlu kamu ketahui BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang dididikan oleh Pemerintah Indonesia yang bertujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para tenaga kerja di Indonesia. Jaminan yang diberikan dalam program BPJS Ketenagakerjaan seperti Dana Pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan.

Program BPJS Ketenagakerjaan ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial untuk para pekerja yang ada di Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan menghimpun dana dari peserta yang berkerja secara formal atau informal dengan nominal premi yang terjankau. Premi jaminan sosial ini juga tidak dibebankan ke peserta secara pribadi, tetapi dibebankan ke perusahaan atau lembaga yang memberi gaji kepada karyawannya.

Jadi program BPJS ketenagakerjaan ini merupakan program yang menerapkan sistem gotong royong dari peserta dan untuk pesertanya lagi. Dan dari program BPJS Ketenaga kerjaan ada salah satu program yang saldonya bisa dicairkan yaitu JHT (Jaminan Hari Tua).

Dan disini akan kami informasikan tentang jawaban dari pertanyaan apakah BPJS ketenagakerjaan bisa dicairkan saat masih bekerja? Atau saat sudah resign ataupun sebelum masa pensiun?.

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja? Atau Saat Sudah Resign ataupun Sebelum Masa Pensiun?

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan

Jika kamu memiliki pertanyaan seperti di atas? Maka jawabannya adalah bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja, setelah resign dan sebelum masa pensiun.

Tetapi perlu diketahui bahwa proses pencairan atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan ketika kamu memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.

Dana Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim atau dicarikan ketika peserta masih bekerja di perusahaan tempat bekerja. Hal ini sesuai dengan ketentuan PP 60 Tahun 2015. Berikut ini adalah aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan PP 60 Tahun 2015 :

  • Proses pencairan hanya dapat dilakukan sebanyak 30 persen dari jumlah saldo yang dimiliki peserta untuk kepemilikan rumah.
  • Pencairan 10 persen dari jumlah saldo yang dimiliki peserta yang digunakan untuk kebutuhan lain.
  • Masa kepesertaan minimal sudah 10 tahun agar bisa mencairkan dana JHT ketika status masih aktif bekerja.

Jadi dengan penjelasan di atas kamu sudah mengetahui jawaban atas pertanyaan apakah BPJS ketenagakerjaan bisa dicairkan saat masih bekerja?.

Lalu apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa cairkan ketika sudah resign ataupun sebelum masa pensiun? berdasarkan PP 60 Tahun 2015 pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan peserta yang resign atau terkena pemecatan PHK bisa mencairkan dana JHT 100%. Saldo bisa langsung dicairkan setelah sekitar 1 bulan sejak keluar dari perusahaan atau ketika sudah tidak bekerja.

Jika pencairan JHT sebelum masa pensiun dan masih bekerja maka ketentuannya sama dengan yang telah dijelaskan diatas.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Jika kamu sudah mengetahui jawaban tentang apakah BPJS ketenagakerjaan bisa dicairkan saat masih bekerja? Atau saat sudah resign ataupun sebelum masa pensiun? Dan ingin mengetahui syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan lengkap, silahkan simak syaratnya berikut ini :

Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan 10%

  • Minimal Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah selama 10 tahun
  • Peserta saat ini masih bekerja di perusahaan
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan tempat bekerja
  • Melampiran atau membawa Kartu BPJSK Ketenagakerjaan asli dan fotokopi
  • Melampirkan atau membawa KTP/Paspor asli dan fotokopi
  • Melampirkan atau membawa Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Melampirkan atau membawa buku rekening tabungan asli dan fotocopy
  • NPWP (untuk mengklaim lebih dari Rp 50 juta)

Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan 30%

  • Minimal Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah selama 10 tahun
  • Peserta saat ini masih bekerja di perusahaan
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan tempat bekerja
  • Melampiran atau membawa Kartu BPJSK Ketenagakerjaan asli dan fotokopi
  • Melampirkan atau membawa KTP/Paspor asli dan fotokopi
  • Melampirkan atau membawa Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Melampirkan atau membawa buku rekening tabungan asli dan fotocopi
  • Melampirkan atau membawa Dokumen kepemilikan rumah asli dan fotocopi
  • NPWP (untuk mengklaim lebih dari Rp 50 juta)

Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan 100%

  • Melampiran atau membawa Kartu BPJSK Ketenagakerjaan asli dan fotokopi
  • Melampirkan atau membawa KTP/Paspor asli dan fotokopi
  • Melampirkan atau membawa Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Melampirkan atau membawa buku rekening tabungan asli dan fotocopi
  • Melampirkan atau membawa surat keterangan sudah berhenti bekerja atau Paklaring
  • Passfoto 4X6 dan 3X4 (4 rangkap)
  • Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas kerja dan transmigrasi atau surat resign
  • Jika berhenti bekerja karena PHK, maka wajib melampurkan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • NPWP (untuk mengklaim lebih dari Rp 50 juta)

Baca juga : 4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Jika kamu sudah menemukan jawaban pertanyaan apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan dan mengetahui syaratnya yang dijelaskan di atas. Berikut ini ada beberapa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu lakukan jika syarat sudah lengkap :

1. Via Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan? Bisa caranya adalah dengan menggunakan website resmi BPJS Ketenagakerjaan berikut :

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Via Website BPJS Ketenagakerjaan

  • Siapkan semua persyaratan yang dibutuhkan
  • Buka browser dan silahkan buka laman website BPJS Ketenagakerjaan https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Lakukan regristasi jika kamu belum memiliki akun, jika sudah jadi akunnya silahkan login
  • Selanjutnya kamu isi seluruh formulir yang ada dan jenis klaim yang kamu inginkan dan lanjut klik Sumbit form
  • Maka kamu akan mendapatkan kode OTP melalui SMS atau email
  • Isikan formulir pengajuan e-klaim BPJS Ketenagakerjaan dan informasi terkait lainnya secara lengkap dan unggah dokumen yang dibutuhkan, jika semua sudah lengkap klik tombol Kirim
  • Setelah formulir terkirim, kamu tunggu proses berhasil dan kamu mendapatkan email tentang status klaim
  • Kamu tinggal menunggu jadwal wawancara dan siapkan berkas yang dibutuhkan
  • Setelah wawancara selesai, proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan akan dikirim ke nomor rekening yang telah kamu daftarkan

2. Via Aplikasi Jamsostek Mobile (MO)

Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan? Bisa caranya dengan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile dengan langkah sebagai berikut :

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Via Aplikasi JMO

Untuk kamu yang memiliki saldo dibawah 10 juta di BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana melalui aplikasi jamsostek mobile (JMO) dengan langkah berikut :

  • Pertama unduh dan instal aplikasi JMO di hp android atau iPhone
  • Setelah itu, buka aplikasi JMO lakukan login, jika belum punya akun daftar terlebih dahulu
  • Jika sudah berhasil login ke aplikasi JMO, masuk ke menu Pengkinian Data
  • Setelah semua data yang ditampilkan sudah benar, kamu bisa klik tombol Sudah dan lanjut ke proses verifikasi data peserta, lalu pilih Selanjutnya
  • Di halaman selanjutnya masukan data kontak email dan nomor hp, masukan data NPWP, nomor rekening dan klik tombol selanjutnya
  • Berikutnya kamu isikan data kependudukan dan data lainnya
  • Jika sudah dimasukan semua, silahkan lakukan pengecekan data yang telah diinputkan dan pastikan semua data sudah benar. Jika sudah benar, lanjut klik tombol Konfirmasi
  • Langkah berikutnya kamu pilih menu Jaminan Hari Tua dan pilih Klaim JHT
  • Pilih alasan kamu melakukan Pengajuan Penairan Dana BPJS Ketenagakerjaan
  • Maka data kepersertaan akan muncul, dan lanjut klik tombol Selanjutnya
  • Berikutnya lakukan verifikasi wajah dan saldo JHt akan ditampilan pada layar, lalu klik tombol Selanjutnya
  • Terakhir untuk menyelesaikan proses klaim, klik tombol Konfirmasi

Selain itu jika cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dijelaskan di atas, kamu juga bisa melakukan pencairan secara offline melalui Lapak Asik, kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat ataupun Bank Kerjasama (SPO).

Sekian itulah tadi penjelasan tentang jawaban atas pertanyaan apakah BPJS ketenagakerjaan bisa dicairkan saat masih bekerja? Atau saat sudah resign ataupun sebelum masa pensiun? Semoga bermanfaat dan bisa membantu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *